Kemenag Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

By Admin

nusakini.com--Kementerian Agama mendorong jajarannya di daerah untuk proaktif dalam memfasilitasi proses percepatan sertifikasi tanah wakaf. Hal ini disampaikan Direktur Pemberdayaaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar di Jakarta. 

“Kementerian Agama melalui unit vertikal di daerah siap bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN akan memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kami telah meminta jajaran Kementerian Agama se-Indonesia agar mendata tanah wakaf yang belum bersertifikat, mendorong para nazhir wakaf untuk mengurus tanah wakaf yang belum bersertifikat serta proaktif berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional setempat,” terangnya, Minggu (25/03).   

“Jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bahkan saat ini sedang melakukan pendataan tanah-tanah wakaf yang perlu disertifikatkan sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya. 

Menurut Fuad, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo saat penyerahan sertifikat hak atas tanah wakaf di Sumatera Barat pada 9 Februari 2018. Saat itu, Presiden meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk segera menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah wakaf atas masjid, mushalla, dan surau di seluruh Indonesia. Dua hari sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 1/INS/II/2018 tanggal 6 Februari 2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan Di Seluruh Indonesia.   

Sejak tiga tahun lalu, kata Fuad, juga telah ada Nota Kesepahaman antara Menteri Agama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Kesempakatan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN saat itu Ferry Mursyidan Baldan pada 25 Mei 2015.  

“Nota Kesepahaman yang berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang itu bertujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah wakaf,” jelasnya.  

Fuad mengatakan, ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi: penyebarluasan informasi melalui sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf, penyiapan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi tanah wakaf, pelaksanaan kegiatan sertifikasi tanah wakaf, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan percepatan sertifikasi tanah wakaf.  

“Percepatan sertifikasi tanah wakaf antara lain dengan mendorong kepedulian para nazhir wakaf di seluruh Indonesia agar mengurus kelengkapan dokumen tanah wakaf yang mereka kelola serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengurus pensertifikatan,” tuturnya.  

Melalui surat edaran tertanggal 7 Maret 2018, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam meminta para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia untuk segera berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi dalam hal pengusulan tanah wakaf menjadi objek Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagaimana dimaksud dalam program Kementerian ATR/BPN. Seluruh jajaran Kanwil Kemenag Provinsi diminta menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Menteri Agama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 dan Nomor 9/SKB/V/2015 tanggal 25 Mei 2015 tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.   

“Semua kalangan agar memahami bahwa harta benda wakaf dilindungi hukum dan perundang-undangan negara. Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf memberi kepastian hukum dan perlindungan secara menyeluruh terhadap harta benda wakaf sebagai milik publik yang tidak boleh lenyap atau mengalami penyusutan nilai,” ujarnya.  

Fuad Nasar mengingatkan bahwa harta benda wakaf berupa tanah dan bangunan harus dimanfaatkan sesuai tujuan dan fungsi wakaf, yaitu sebagai sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan. 

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, harta benda yang sudah diwakafkan tidak diperkenankan ditarik kembali dan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Pengecualian hanya diberikan terhadap penukaran apabila harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah, atau harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf, atau pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.  

“Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran harus dengan izin tertulis dari Menteri Agama berdasarkan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI),” tegasnya. 

Ditambahkan Fuad Nasar, pengamanan tanah wakaf dan pengembangan nilai manfaat aset wakaf membutuhkan kerjasama lintas sektoral dan peran aktif masyarakat, terutama para nazhir wakaf itu sendiri. Program percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah upaya konkrit pemerintah guna mewujudkan tertib hukum di bidang agraria dan perwakafan.  

“Harapan kami, semua pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota tidak mengalami kendala apa pun untuk membantu percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya masing-masing, termasuk sertifikasi tanah wakaf untuk masjid yang berdiri di atas lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial komplek-komplek perumahan, karena semua itu memerlukan dukungan kebijakan dari instansi yang berwenang,” harapnya.  

“Percepatan penyelesaian sertifikasi tanah, termasuk sertifikasi tanah wakaf, adalah kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Proses penerbitan sertifikat tanah tetap memperhatikan status hukum dan asal usul hak atas tanah serta persyaratan dokumen sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya. (p/ab)